1) Audiensi dengan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.
2) Kerjasama dengan lembaga – lembaga di dalam dan di luar negeri.
3) Berperan aktif dan berkontribusi dalam menjawab isu – isu kontemporer terkait hukum keluarga Islam di Indonesia.
4) Berperan aktif dan berkontribusi dalam mewujudkan keluarga sakinah mawadah warahmah pada keluarga Islam di Indonesia.
5) Memperkuat usulan forum dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum bahwa Prodi-prodi di bawah Fakultas Syari’ah dan Hukum disederhanakan menjadi dua Prodi yaitu Prodi Ilmu Hukum dan Prodi Ilmu Hukum Syari’ah baik pada jenjang S1 maupun S2.