Devisi Media, Informasi dan Komunikasi PDHKI Indonesia Berencana Kelola Kolom Opini

 

Devisi Media, Informasi dan Komunikasi kepengurusan Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) Indonesia melakukan rapat kerja perdana, pada Jumat 22 November 2024 melalui jaringan online, zoom. Rapat ini berlangsung  sederhana diikuti oleh hampir personil yang menjadi pengurus di devisi tersebut.

Kepengurus devisi ini tersebut terdiri dari Sukron Ma’mun, Ph.D selalu kordinator bidang, dengan anggota Dr. Elfia, M.Ag, Dr. Agustin Hanafi, Lc., M.A. Dr. Mayadina Rohmi Musfiroh, S.H.I., M.S.I, Dr. Rahmawati, M.Ag, Dr. Musa Aripin, S.H.I., M.S.I, Dr. Agus Hermanto, M.H.I, Faizal Zulfikar, M.H, Muhammad Al Mansur, S.Sy., M.I.S, dan fauzan, S.Ag, M.H. Kepengurusan Devisi tersebut menyepakati lima program kerja utama.

Pertama, menyepakati pengelolaan secara aktif website PDHKI dengan menghimpun berita dari berbagai isu terkait dengan hukum Islam, serta berita terkait berbagai event atau kegiatan PDHKI. Kedua, pembuatan kolom opini yang akan terbit setiap seminggu sekali.

“Kolom opini ini akan memuat berbagai opini terkait dengan isu-isu Hukum Islam, khususnya hukum keluarga Islam. Jadi nanti akan dijadwal secara berkala mulai dari ketua umum hingga seluruh pengurus PDHKI. Selain memberikan ruang bagi para pengurus untuk menulis opini, kolom ini akan mengundang berbagai ilmuwan hukum Islam atau pun hukum secara umum untuk menulis di kolom opini tersebut. Bahkan masyarakat akademik secara umum ikut berperan serta”, ujar kordinator devisi media, informasi dan komunikasi, Sukron Ma’mun.

Ketiga, penerbitan buku bunga rampai terkait dengan hukum Islam. Opini-opini yang telah terbit di kolom opini akan dikompilasi menjadi buku. Sebanyak 55 opini dalam setahun akan diterbitkan dalam bentuk buku.

Keempat, membuat profil pengurus PDHKI. Profil ini digunakan untuk memberikan database bagi kepengurusan dan juga dosen-dosen Hukum Islam untuk dapat menjalin komunikasi dan berbagai kerja sama, seperti kolaborasi penelitian, penulisan karya ilmiah dan kepentingan akademik lain.

Kelima, mengaktifkan kembali media sosial PDHKI, seperti Intagram, YouTube, dan membuat Facebook.

Semua program kerja tersebut akan dikirim pada pengurus PDHKI dan akan didiskusikan secara umum dan secara teknis pada rapat yang akan digelar PDHKI (sm).

 

Author: Sukron Ma’mun

Editor: Ibnu Akbar Maliki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *