Deskripsi

Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) Indonesia, yang disingkat dengan ADHKI Indonesia adalah organisasi profesi. Asosiasi ini dibentuk di Salatiga sebagai hasil Seminar Nasional dan Lokakarya (Semiloka) Hukum Keluarga Islam Indonesia, yang dihadiri oleh Dekan, Ketua Jurusan Syari’ah, Ketua dan Sekretaris Prodi dan dosen Hukum Keluarga Islam se Indonesia pada tanggal 22 sd 24 Maret 2016. Asosiasi ini berazaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Asosiasi ini bertujuan; (1) Meningkatkan dan mempererat jalinan kerjasama para anggota secara khusus dan organisasi secara umum dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Meningkatkan profesionalisme, tanggungjawab, dan kompetensi Dosen Pengampu Hukum Keluarga Islam dalam menjalankan tugasnya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencerdaskan bangsa. (3) Membantu dan melindungi anggota dalam mempergunakan keahliannya secara baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui pendidikan.