Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) kembali melanjutkan rangkaian diskusi Mudzakarah pada awal tahun 2025, kali ini menggelar sesi ketiga yang menghadirkan Prof. Dr. Ahmad Rajafi, Guru Besar Fakultas Syariah dan Rektor IAIN Manado. Tema yang diangkat dalam diskusi kali ini adalah “Waris Produktif di Indonesia: dari Adat Ke Syariat,” yang berhasil menarik perhatian banyak peserta melalui platform Zoom.
Prof. Rajafi menyampaikan pandangannya mengenai keunikan hukum waris di Indonesia yang, menurutnya, sangat dipengaruhi oleh karakteristik budaya lokal di masing-masing daerah. Dalam pandangannya, hukum waris di Indonesia bukanlah sesuatu yang statis, melainkan produk dari komunikasi dinamis antara wahyu Ilahi dan budaya lokal Arab melalui model taghyir (perubahan atau adaptasi hukum).
Menurutnya waris di Indonesia adalah hasil dari proses interaksi antara wahyu dan budaya lokal yang terjadi sejak lama. Di sini, hukum Islam tidak hanya diterima begitu saja, tetapi mengalami proses adaptasi yang memperhatikan kearifan lokal dan kebudayaan masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa progres taghyir atau perubahan dalam hukum waris tidak boleh berhenti pada satu tahapan waktu dan tempat tertentu. Proses ini, menurutnya, harus terus berlanjut dan hidup seiring perkembangan zaman, sehingga hukum yang dihasilkan mampu menjadi shalih li kulli zaman wa makan (sesuai untuk setiap zaman dan tempat).
Prof. Rajafi menegaskan hukum waris yang baik adalah hukum yang bisa beradaptasi dengan perubahan lingkungan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Hukum Islam harus mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan solusi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat masa kini.
Diskusi ini mengajak peserta untuk berpikir lebih kritis tentang penerapan hukum waris yang tidak hanya mengandalkan teks-teks klasik, tetapi juga mampu menyelaraskan diri dengan realitas kehidupan masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Dalam hal ini, hukum waris yang diterapkan harus bisa menghargai nilai-nilai adat dan kearifan lokal, sembari tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar syariat Islam.
Diskusi yang dipandu oleh Dr. Wilnan Fatahillah, M.H., dosen STAI Minhaajurrosyidin Jakarta, ini juga diwarnai dengan pertanyaan-pertanyaan dari peserta yang semakin memperkaya substansi diskusi. Berbagai isu seputar integrasi antara hukum adat dan hukum Islam dalam kewarisan, serta tantangan dalam implementasinya di Indonesia, menjadi topik yang menarik untuk dibahas lebih lanjut.
Pada akhir sesi, Prof. Rajafi berharap agar para akademisi dan praktisi hukum dapat terus melakukan kajian lebih mendalam tentang adaptasi hukum waris yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan dan keberagaman, sehingga hukum waris yang diterapkan dapat menjawab dinamika sosial yang ada tanpa kehilangan esensi syariat.
Diskusi ini pun semakin mengukuhkan pentingnya dialog lintas disiplin dan lintas budaya untuk mengembangkan hukum Islam yang relevan dengan kebutuhan zaman, sekaligus mampu menjawab tantangan globalisasi dan perubahan sosial yang semakin pesat.
Kontributor: Devisi Media, Komunikasi dan Informasi