Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) menggelar forum diskusi Mudzakarah sesi kedua tahun 2025 pada Jumat, 31 Januari 2025. Diskusi ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom dan diikuti dengan antusias oleh lebih dari 150 peserta.
Dalam diskusi ini, PDHKI menghadirkan Prof. Ansori, guru besar Hukum Islam Fakultas Syariah UIN KH Syaifuddin Zuhri, Purwokerto, sebagai narasumber utama. Prof. Ansori memaparkan sejumlah faktor yang menyebabkan ambiguitas dalam Hukum Perkawinan di Indonesia. Diskusi ini dipandu oleh Dr. Kholil Syu’aib, M.Ag dari UIN Sultan Thaha Saifuddin, Jambi.
Menurutnya, ambiguitas ini terjadi karena beberapa faktor utama. Pertama, adanya inkonsistensi antar ketentuan dalam perundang-undangan atau regulasi terkait. Kedua, ketidakharmonisan dan kontradiksi antara satu pasal dengan pasal lainnya dalam hukum yang berlaku. Ketiga, tidak adanya sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggar undang-undang perkawinan. Keempat, kurangnya keberanian pihak berwenang dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Terakhir, masih kuatnya keyakinan sebagian besar umat Islam untuk mengikuti fikih dibandingkan dengan Undang-Undang negara.
Diskusi ini berlangsung dinamis, dengan banyak peserta yang aktif mengajukan pertanyaan dan memberikan tanggapan terhadap paparan yang disampaikan. Forum Mudzakarah PDHKI ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Prof. Ansori melanjutkan bahwa ambiguitas ini telah mengakibatkan beberapa persoalan hukum. Ia mencontohkan persoalan banyak masyarakat yang berani melakukan nikah di bawah tangan atau nikah siri. Hal ini terjadi karena adanya kontradiksi antara Pasal 2 (2) UU No. 1 Tahun 1974/No.16 Tahun 2019 dan KHI Pasal 6 (2) yang menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku, dengan KHI Pasal 7 (2) yang memberikan peluang berupa itsbat nikah bagi perkawinan yang tidak dicatatkan. Selain itu, dalam fikih tidak ada ketentuan secara tekstual yang mengharuskan adanya pencatatan perkawinan, sehingga hal ini menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat.
Dengan adanya forum ini, diharapkan muncul solusi yang lebih jelas dan tegas dalam penerapan hukum perkawinan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian hukum serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat dalam aspek hukum keluarga Islam.
Prof. Anshori menegaskan bahwa diskusi dalam Mudzakarah PDHKI ini menghadirkan beragam perspektif, sehingga memberikan wawasan yang luas. Wawasan tersebut dapat menjadi landasan bagi penelitian lanjutan atau inspirasi dalam menulis artikel dengan berbagai sudut pandang yang muncul dari sesi tanya jawab.
Sementara itu, salah satu peserta Mudzakarah PDHKI, Dr. Faisal, M.A., dosen IAIN Langsa, mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, diskusi yang berlangsung sangat menarik dan memberikan banyak inspirasi. “Materi yang disampaikan luar biasa dan sangat menginspirasi bagi penelitian ke depan,” ujar Dr. Faisal melalui kolom komentar aplikasi Zoom Meeting.
Selain digelar melalui platform Zoom, diskusi ini juga disiarkan secara live melalui channel YouTube https://www.youtube.com/live/eRsTq5MNSzI?si=urdQzutB0zMS06ii. Channel tersebut tentu saja memudahkan masyarakat luas dapat mengakses dan melihat ulang kapan saja.
Kontributor: Sukron Ma’mun
Sayang klo dilaksanakan pas malam coba apgak awal misal sore atau siang