PDHKI Gelar Diskusi Perdana tentang Nikah Beda Agama

Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) memulai agenda diskusi ilmiah pertamanya di tahun 2025 dengan mengadakan forum Mudzakarah. Forum diskusi ini merupakan bagian dari program rutin Divisi Diskusi dan akan diselenggarakan setiap dua minggu sekali, sebagaimana telah menjadi tradisi pada tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Umum PDHKI, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya forum perdana ini dan menegaskan pentingnya keberlanjutan program kerja yang telah direncanakan oleh setiap divisi.

“Diskusi ini merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa seluruh program kerja di tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang nyata. Kami berharap forum ini tidak hanya menjadi ruang diskusi ilmiah, tetapi juga sarana untuk mempererat kolaborasi antaranggota PDHKI,” ujar Prof. Ilyya.

Lebih lanjut, Prof. Ilyya menyoroti peran PDHKI sebagai wadah akademisi untuk mendalami isu-isu hukum keluarga Islam, termasuk permasalahan yang kompleks dan sensitif. “Topik nikah beda agama adalah salah satu isu yang relevan di masyarakat kita. PDHKI berkomitmen untuk memberikan pandangan yang berimbang, berbasis ilmu, dan tetap memperhatikan norma-norma syariah,” tambahnya.

Forum Mudzakarah perdana yang diadakan pada Jumat, 17 Januari 2025, pukul 19.30 WIB melalui platform Zoom, menarik antusiasme yang sangat tinggi. Sayangnya, keterbatasan kapasitas partisipan membuat sebagian peserta tidak dapat bergabung dalam forum ini.

Suasana Forum Mudzakarah (17/01/2025)

Diskusi ini menghadirkan pembicara utama Prof. Muhamad Abdun Nasir, M.A., Ph.D, seorang Guru Besar dari UIN Mataram, dan dipandu langsung oleh Koordinator Divisi Diskusi, Dr. Fatum Abubakar, M.Ag, dari IAIN Ternate.

Dalam paparannya, Prof. Muhamad Abdun Nasir, M.A., Ph.D., mengulas secara mendalam topik nikah beda agama yang sering kali menjadi isu kompleks di tengah masyarakat. Beliau menjelaskan bahwa pernikahan antara pasangan yang berbeda keyakinan agama kerap menimbulkan persoalan sosial dan hukum, terutama di masyarakat yang menjunjung tinggi norma-norma keagamaan. Prof. Nasir menyoroti bagaimana perbedaan keyakinan dalam pernikahan dapat memicu ketegangan, baik dalam lingkungan keluarga maupun komunitas yang lebih luas.Penyampaian materi oleh Prof. Nasir

Meski demikian, beliau juga mencatat bahwa dalam beberapa kasus, pasangan yang berbeda agama berhasil mencapai integrasi, terutama jika salah satu pihak memilih untuk mengikuti agama pasangannya. Namun, ia menekankan bahwa bentuk integrasi yang paling diterima secara normatif dalam perspektif syariah adalah ketika pasangan non-Muslim memeluk agama Islam sebelum menikah. Diskusi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai implikasi sosial dan hukum dari fenomena tersebut.

“Meskipun secara normatif syariah membatasi pernikahan antara pasangan Muslim dengan penganut agama lain, pelaksanaan pernikahan semacam itu dapat memicu ketegangan dan konflik. Namun, dalam beberapa kasus, integrasi dapat terjadi ketika salah satu pihak mengikuti keyakinan pasangannya. Meski demikian, bentuk integrasi yang paling diterima adalah apabila salah satu pasangan mengikuti agama pasangannya yang Muslim,” jelas Prof. Nasir.

Forum ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang produktif bagi PDHKI untuk terus berkontribusi dalam kajian hukum keluarga Islam. “Kami ingin menjadikan forum ini sebagai tempat diskusi yang solutif, di mana isu-isu seperti ini dapat dibahas secara mendalam dengan pendekatan akademik yang konstruktif,” tutup Prof. Ilyya

Kontributor: Sukron Ma’mun

5 tanggapan pada “PDHKI Gelar Diskusi Perdana tentang Nikah Beda Agama”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *